KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Polisi Minta Pejabat Pakai Mobil Pelat Merah Agar Tak Kena Tilang Gage

KTRINDONESIA – Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tilang bagi kendaraan berplat hitam ganjil-genap bagi mobil berplat hitam termasuk milik pejabat. Bagi pejabat yang ingin lepas dari aturan ganjil genap dapat diimbau menggunakan pelat dinas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya mulai hari ini melakukan penindakan tilang pelanggar ganjil genap (gage) di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Bahkan dia akan melakukan penilangan kendaraan pejabat yang menggunakan pelat RF.

“Selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dgn tilang,” kata Sambodo di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Lebih lanjut dia mengimbau kepada pejabat yang ingin bebas dari tilang ganjil genap dapat menggunakan plat dinas. Jika ada kendaraan dinas yang ingin melintas ganjil-genap dengan menggunakan pelat dinas tidak akan ditilang.

“Apakah itu pelat merah atau pelat TNI-Polri, pelat MPR dan DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang-undang. Silakan digunakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang kebijakan ganjil-genap (gage) hingga 6 September mendatang. Polisi menegaskan semua kendaraan berpelat hitam terkena kebijakan gage tersebut.

(editor:glh)