Tito Karnavian Akan Berikan Rekomendasi, Pengacara Yatmi Ahli Waris Alin Bin Embing: Pemkot Tangsel Jangan Main-main

0
2

KTR INDONESIA – Kantor Inspektorat Jenderal Kemeterian dalam Negeri (Itjen Kemendagri) memberikan tanggapan terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik sodari Yatmi ahli waris Alin bin Embing, tanggapan itu berdasarkan berita acara dari rapat yang dilaksanakan pada hari, Senin tanggal lima bulan Juli (05/07), dihadiri oleh Inspektur Khusus, Inspektur IV Itjen Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri dan perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi.

Pihak Itjen Kemendagri menyatakan dalam berita acara tersebut, bahwa, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Xchange milik PT Jaya Real Property Tbk (JRP), dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri setelah dilakukannya isvestigasi dan diperoleh bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Xchange.

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan tersebut Itjen Kemdagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis kepada Pejabat Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terkait permasalahan penyerobotan Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

BACA JUGA  Diduga Menggunakan 1 IMB untuk membangun 2 Mall Bintaro Xchange, Poly Betaubun: Airin Berani Tabrak Aturan Maupun UU Sudah Keluarkan IMB Kepada PT Jaya Real Property

Surat berita acara ini disepakati dan ditandatangani oleh, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM Inspektur Khusus, Drs, Arsan Latif, M. Si Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Permerintahan Madya Itsus Kemendagri, Yus Rizal SH. MH. Pengacara ahli waris, Fitriah, Faisal perwakilan pihak keluarga Ibu Yatmi.

Yus Rizal pengacara Yatmi ahli waris Alin bin Embing mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan jangan main-main dengan rekomendasi yang nanti akan diberikan dari Kementerian Dalam Negeri, karna itu sebuah tugas yang harus dijalankan.

“Jangan main-main, harus dijalankan sesuai rekomendasi nantinya,” kata Yus Rizal, di Tangerang Selatan, (06/07).

Bung Rizal sapaan akrabnya, mengatakan penyegelan yang nantinya direkomendasikan oleh Kemendagri harus dilaksanakan dengan baik dan tidak lagi beralasan apapun lagi.

“Jangan setelah direkomendasikan Pemkot tidak melaksanakan dan beralasan lain,” katanya.

Ia menambahkan, berharap adanya penyegelan Mall Bintaro Xchange sementara, dikarenakan tanah milik kliennya yang telah diserobot oleh PT JRP berdasarkan penerbit IMB oleh DPMPTSP Kota Tangerang Selatan dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Pertanahan (BPN) Tangerang selatan yang tidak sesuai.

BACA JUGA  Ahli Waris Desak Gubernur Banten Peperkan Kepada Publik Hasil Penanganan Kemendagri Soal Penyerobotan Tanah Seluas 11.320m2 yang Berkasnya Dilimpahkan Kepada Pemkot Tangsel

Bung Rizal meyakini penyegelan harus dilakukan berdasarkan surat keteranagn Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan  yakni, tanggal 9 Oktober 2019, nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, ditandatangani oleh, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Mujahidin Maaruf, S.T.,M.H bahwa mengacu pada Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambar dan dipetakan yang hasilnya pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan sehingga hasilnya tidak dapat disampaikan, tembusan kepada, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I, Direktur Jenderal Insfrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan masalah Agraria, pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten. (irl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here