Ahli Waris Dukung Benyamin Walikota Tangsel Berani Segel Mall Bintaro Xchange Seperti Apa Yang Dilakukan Bobby Nasution di Medan

0
0

KTR INDONESIA – Yatmi, ahli waris alm Alin bin Embing sangat mendukung apabila Benyamin Davnie Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) berani menyegel pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange seperti apa yang dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution menyegel Mall Centre Point.

Dirinya mengatakan penyegelan yang nantinya direkomendasinkan oleh Menteri Dalam Ngeri bukan tanpa alasan, ia menjelaskan PT Jaya Real Property Tbk (JRP), telah merampok tanah miliknya seluas 11.320m2 untuk membangun mall tersebut. Yatmi mengaku sudah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk penyegelan tersebut.

“Saya bersama kuasa hukum, sudah memiliki semua bukti sah kepemilkikan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, dan membuktikan kalau PT JRP telah bekerja sama dengan oknum pejabat Pemkot Tangsel merampok tanahnya,” kata Yatmi, saat dihubungi melalui telephone, Selasa (13/07).

BACA JUGA  Pemerintah Jangan Takut Dengan Jaya Property Usut Tuntas Kejahatan Mafia Tanah Airin dan Benyamin

Beberapa bukti keterangan pelanggaran sesuai surat dikeluarkan kantor terkait, surat dikeluarkan Kepala Kantor Wartomo, A.Ptnh., SH., MH. Nomor MP.01.01/26.3601/1/2019, tertanggal 16 Januari 2019, bahwa pada intinya memberikan izin untuk memberikan fotokopi warkah/dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor BPN Tangsel, hanya kepada pemegang hak/ahli waris/kuasanya, dan pemohon dalam hal ini Poly Betaubun kuasa dari Yatmi ahli waris Alim bin Embing dengan alas hak Girik C nomor 428 Persil 63 atas nama Alim bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi atau bagian dari HGB 2168/Pondok Jaya milik PT JRP.

Kemudian, surat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Tangsel tertanggal 09 Oktober 2019 nomor: MP.01.01/923-36.07/X/2019 ditanda tangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Mujahidin Maruf, S.T.,M.H,. Bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, setelah diteliti pada peta persil secara scanning dan tanda batas alam sungai digambarkan dan dipetakan, hasilnya tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA  Jokowi Sampaikan Akan Membantu Memantau Kepada Poly Betaubun dan Yatmi Disaksikan Gubernur Banten Wahidin Halim, Menteri Dalam Negeri Harus Mengambil Sikap!

Adanya unsur penggelapan pajak mengacu pada surat Badan Pendapatan Daerah, tertanggal 23 Maret 2021, nomor 973.1/335-PD.I yang ditandatangani kepala Bapeda, Mochammad Taher Rochmdi, bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak sesuai Letter C 428 selus 11.320m2 yang sudah dibangun mall tersebut. (irl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here