KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Besok Akan Terapkan Ganjil-genap di Kota Bandung

KTRINDONESIA – Bagi warga yang ingin keluar masuk kota Bandung, mulai besok tak akan mudah lagi, Mulai besok Jumat, 3 September 2021 akan diberlakukan sistem ganjil genap di lima pintu masuk Bandung dari arah tol atau gerbang tol menuju Bandung.

Kelima gerbang tol masuk Bandung yang akan diberlakukan sistem ganjil genap itu adalah Tol Pasteur, Tol Pasirkoja, Tol Kopo, Tol M.Toha dan Tol Buah Batu.

Aturan ganjil genap itu akan diberlakukan Jumat hingga dua hari ke depan atau sampai Minggu (5/9/2021).

Namun siang ini belum terlihat ada persiapan penerapan aturan tersebut.

Seperti halnya di gerbang tol Pasteur, di mana hingga H-1 pukul 12.00 WIB penerapan aturan, tanda pengumuman atau sosialisasi mengenai akan diberlakukannya aturan tersebut, tampak belum mulai dipasang oleh petugas terkait.

Kondisi serupa juga terjadi di Gerbang Tol Kopo, selain tidak adanya tanda sosialisasi.

Tapi juga beberapa warga sekitar yang berhasil ditemui, mengaku tidak tahu akan adanya rencana penerapan aturan pembatasan tersebut.

Wahyu (37) seorang penyedia jasa tambal ban yang juga warga Babakan Ciparay mengaku, dirinya baru mengetahui akan adanya rencana pemberlakuan ganjil-genap di gerbang tol tersebut, setelah Tribunjabar.id menanyakan tanggapannya perihal rencana tersebut.

“Saya justru baru tahu dari akang sekarang, sebelumnya engga tahu kalau ada rencana itu, apalagi mulai besok diberlakukannya, soalnya sampai sekarang engga ada tanda-tanda apa-apa,” ujarnya saat ditemui di tempat usahanya di dekat Gerbang Tol Kopo, Kamis (2/9/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Ervan (21) salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, yang juga warga Kabupaten Bandung, mengaku hingga saat ini dirinya belum melihat adanya tanda akan diberlakukannya aturan tersebut di sekitar gerbang Tol Pasteur, yang baru saja dilewatinya.

“Sampai barusan, saya belum melihat adanya tanda-tanda, seperti spanduk atau baliho mengenai informasi pemberlakuan aturan itu.”

“Inginnya sih segera dipasang, biar yang mau lewat jadi tahu kalau ada aturan itu,” ucapnya saat ditemui di dekat Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan bahwa, pemasangan sarana prasarana, termasuk tanda informasi terkait pemberlakuan aturan ganjil-genap di lima gerbang tol tersebut, baru akan dilakukan sore atau malam hari nanti.

Meski demikian, upaya sosialisasi telah dilakukan pihaknya, baik melalui media massa, media sosial, dan akun resmi milik Pemerintah Kota Bandung sejak beberapa hari lalu.

“Terkait sosialisasi mengenai aturan besok, kami sudah melakukannya sejak kemarin, seperti di RRI Jakarta, media massa lokal di Kota Bandung, temasuk melalui sosial media baik akun resmi PDKT, maupun Humas Kota Bandung.

Sedangkan untuk pemasangan papan informasi aturan ini, mungkin sore atau malam hari ini sudah ready semuanya, dan akan langsung dipasang bersamaan dengan water barrier dan traffic cone di lima gerbang tol tersebut,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/9/2021).

Asep pun menuturkan, terkait upaya persiapan pelaksanaan aturan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Satpol-PP Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung, TNI, dan aparat kewilayahan terkait, untuk mematangkan teknis persiapan, termasuk kesiapan sarana prasarana, dan SDM petugas.

Menurutnya, jumlah personel gabungan yang akan disiagakan di lima gerbang tol tersebut selama tiga hari pelaksanaan mencapai ratusan.

“Untuk personel Dishub saja sudah 400 orang, dibagi tiga hari, di bagi dua sif, berarti ada enam kegiatan.

Dalam satu hari kegiatan itu, sehari 20 personel yang disiagakan, dan masing-masing titik dan sif itu 10 orang.

Jadi dari Dishub aja sudah 60 orang, belum lagi jumlah dari personel Satpol PP, Polrestabes Bandung, dan TNI, jadi jumlahnya bisa lebih dari 450 orang,” ucapnya

Disinggung terkait cara bertindak yang akan dilakukan dalam penerapan aturan ganjil-genap di lima gerbang tol tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa aturan ganjil-genap diberlakukan bagi kendaraan dengan nomor polisi luar Kota Bandung.

Sedangkan bagi kendaraan dengan nomor polisi wilayah Bandung Raya, kebijakan tersebut tidak diberlakukan.

“Jadi kalau kendaraannya plat nomor polisi B, A, dan lainnya, yang bukan merupakan nomor polisi kendaraan D atau wilayah Bandung, maka akan diberlakukan aturan ganjil-genap untuk bisa melanjutkan perjalanannya ke Kota Bandung.

Tapi untuk kendaraan dengan plat nomor polisi wilayah Bandung Raya, baik itu dari Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, maupun KBB, tidak berlaku aturan itu,” ujarnya.

Asep menambahkan, selama penerapan aturan ganjil-genap atau pembatasan mobilitas kendaraan itu, para petugas hanya akan melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan dan tidak melakukan pengecekan dokumen persyaratan perjalanan lainnya, seperti pada masa PPKM Darurat.

“Nanti, para petugas hanya akan melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan saja, dan memutarbalikan arah tujuan perjalanan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan kategori penerapan aturan.

Jadi tidak akan ada pemeriksaan, semisal apakah pengendara sudah di vaksin atau belum, adanya surat negatif Covid-19 hasil rapid antigen atau PCR, seperti yang terjadi pada masa penyekatan PPKM Darurat dulu.

Jadi tidak ada pengecekan dokumen seperti itu,” ucapnya.

Menurutnya, terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan untuk dapat tetap melanjutkan perjalanan melalui kelima gerbang tol tersebut, diantaranya, kendaraan dinas kepolisian, TNI, kendaraan dinas berpelat nomor merah, angkutan barang, angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kesehatan.

Termasuk taksi online yang membawa pasien dengan kondisi kedaruratan.

Alasan pemilihan lima titik gerbang tol tersebut, lanjutnya, disamping dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, tapi juga kelima gerbang tol tersebut merupakan akses masuk favorit kendaraan dari luar kota menuju Kota Bandung.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa dapat mematuhi aturan tersebut dan mengikuti setiap arahan petugas, sebab hal ini dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19.

“Tujuannya agar (penanganan pandemi Covid-19) di Kota Bandung yang saat ini (menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat/PPKM) di level tiga, bisa semakin membaik dan tidak ada lonjakan kasus (Covid-19) ke depannya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, pemberlakuan aturan ganjil-genap akan dimulai pukul 16.00-21.00 WIB pada hari Jumat.

Sedangkan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, mulai pukul 10.00 – 21.00 WIB.

 

(editor:glh)