KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Aturan Naik Pesawat Jawa-Bali: Tak Perlu PCR Jika Sudah Vaksin Dua Dosis

KTRINDONESIA – Pemerintah memberikan kelonggaran persyaratan menggunakan transportasi umum kepada wilayah yang sudah kategori level 2 dan 3. Khususnya jika masyarakat ingin menggunakan pesawat untuk berpergian ke luar kota.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali jika sudah divaksinasi COVID-19 dua dosis, maka hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen H-1. Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” tulis aturan itu, dikutip Selasa (31/8/2021).

Sementara untuk pengguna transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menunjukkan hasil vaksin minimal satu dosis dan hasil negatif tes antigen H-1.

“Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tambah aturan tersebut.

Dalam aturan itu menyebutkan untuk ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.

“Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,” lanjut aturan itu.

Sebagai catatan, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

(editor:glh)