KTRINDONESIA – Traveler yang ingin berlibur ke luar negeri kini sudah bisa datang ke sejumlah negara. Tentunya di masa pandemi COVID-19 ini masih terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk pemegang visa turis dan bisnis, vaksinasi serta karantina.
Berikut ini daftar negara yang dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan syaratnya:
1. Amerika Serikat
Pengunjung ke Amerika Serikat tidak diwajibkan vaksinasi. Demikian mengutip data di website CDC. Pengunjung tidak diwajibkan vaksinasi karena di Amerika vaksin sudah mudah diakses, bahkan untuk turis mendapatkan vaksin gratis vaksin Pfizer, vaksin Johnson and Johnson atau Moderna. Namun kabarnya vaksinasi akan diwajibkan buat pengunjung dalam waktu dekat, jadi pantau terus website CDC kalau ingin berkunjung ke Amerika ya.
2. Kroasia
Kroasia menerima turis asing yang sudah mendapatkan vaksin Pfizer, Johnson & Johnson dan Moderna.
3. Dubai
Destinasi wisata mewah ini sudah menyambut turis asing tanpa harus karantina. Syarat vaksin juga tidak ada di sana.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif COVID-19 yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan harus dicetak dalam bahasa Inggris atau Arab.
Laporan ini harus berisi kode QR yang ditautkan ke laporan asli untuk keperluan verifikasi kepada Otoritas Kesehatan Dubai (DHA). Setelah sampai di Dubai, WNI juga wajib untuk menjalani tes PCR ulang.
4. Finlandia
Finlandia menerima turis asing yang sudah divaksinasi menggunakan vaksin jenis apapun. Bila sudah mendapatkan vaksin hingga dosis kedua, traveler tak perlu mengikuti tes PCR COVID-19 di Finlandia.
Sementara bila traveler baru mendapatkan vaksin dosis pertama selama dua minggu sebelum kedatangan, traveler tetap perlu mengikuti tes PCR COVID-19 setelah 3-5 berada di Finlandia.
5. Jerman
Jerman juga sudah mengizinkan turis asing masuk dengan syarat telah mendapatkan vaksin lengkap. Mereka juga diwajibkan untuk melakukan karantina selama 10 hari dan disertai dengan hasil PCR negatif COVID-19.
Semua jenis vaksin diterima Jerman. Untuk WNI, sertifikat vaksin tidak perlu dilegalisir di kedutaan bila sudah dalam bahasa Inggris.
Bagi yang belum divaksin, wajib untuk menunjukkan hasil PCR negatif COVID-19 dan karantina selama 10 hari. Mereka juga wajib untuk melakukan tes ulang pada hari kelima.
6. Maldives
Maldives dikenal sebagai destinasi favorit bagi turis yang menyukai suasana pantai tropis. Traveler yang hobi diving pastinya juga sudah rindu dengan pemandangan bawah laut Maldives.
Saat ini Maldives sudah membuka diri untuk kunjungan turis asing tanpa syarat karantina. Turis yang belum vaksin juga dipersilakan masuk namun harus melakukan karantina selama 10 hari dan menjalani tes PCR pada hari kedua dan kedelapan.
Turis yang datang harus tetap melampirkan hasil tes PCR negatif yang berlaku paling lama 96 jam sebelum keberangkatan.
7. Mesir
Seluruh turis asing diizinkan masuk ke Mesir selama mampu menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil 72 jam sebelum kedatangan. Sertifikat harus ditulis dalam bahasa Inggris dan Arab lalu dilegalisir laboratorium yang terakreditasi. Turis juga harus menunjukkan asuransi kesehatan.
8. Maroko
Maroko menerima semua jenis vaksin yang sudah dipenuhi turis asing. Untuk WNI, sertifikat vaksin tidak perlu dilegalisir di kedutaan bila sudah dalam bahasa Inggris.
9. Prancis
memberikan syarat turis asing yang dapat masuk adalah turis yang sudah divaksin jenis Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna dan AstraZeneca. Traveler yang belum divaksin harus menyertakan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil 72 jam sebelum kedatangan.
10. Afrika Selatan
Setiap turis yang akan datang ke Afrika Selatan harus terbang ke Johannesburg, Duban, atau Cape Town di jam malam. Traveler harus melengkapi formulir penyaringan dalam waktu 48 jam dari perjalanan.
Pada saat kedatangan, turis harus menunjukkan salinan tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 72 jam. Tidak ada syarat vaksin khusus untuk kedatangan ke Afrika Selatan.
11. Spanyol
Spanyol menerima semua jenis vaksin yang sudah dipenuhi turis asing. Untuk WNI, sertifikat vaksin tidak perlu dilegalisir di kedutaan bila sudah dalam bahasa Inggris.
12. Swedia
Swedia menerima semua jenis vaksin yang sudah dipenuhi turis asing.
13. Swiss
Swiss menerima semua jenis vaksin yang sudah dipenuhi turis asing. Untuk WNI, sertifikat vaksin tidak perlu dilegalisir di kedutaan bila sudah dalam bahasa Inggris.
14. Turki
Turki juga sudah membuka gerbang bagi turis asing. Negara ini belakangan ramai dikunjungi traveler karena syarat yang mudah dan biaya liburan yang tak terlampau mahal.
Traveler yang ingin ke Turki tak perlu melakukan karantina dan tak perlu vaksin. Namun harus mengikuti syarat mengisi formulir kedatangan maksimal 72 jam sebelum kedatangan.
Selain itu turis juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dari negara asal. Aturan-aturan ini tidak berlaku bagi turis yang transit dan berusia di bawah 6 tahun.
15. Singapura
Kementerian Kesehatan Singapura mengizinkan wisatawan asal Indonesia meski hanya sekedar untuk transit di Singapura mulai 22 September 2021. Wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan transit di Singapura. Aturan ini berlaku bagi wisatawan asal Indonesia yang bukan warga negara atau penduduk tetap di wilayahnya.
Wisatawan dari Indonesia wajib menjalani tes PCR setibanya di negara tersebut. Selain pemeriksaan tes Covid-19, wisatawan mancanegara yang masuk ke Singapura juga wajib menjalani sejumlah syarat lainnya yang merujuk situs safetravel.ica.gov.sg.
Syarat masuk Singapura:
1. Menjalani tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang berakreditasi internasional.
2. Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris (atau memiliki terjemahan bahasa Inggris). Dokumen harus berisi hasil serta tanggal tes, nama wisatawan dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk ke Singapura.
3. Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.
4. Menjalani karantina (Stay At Home Notice atau SHN) selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan (SHN-Dedicated Facilities atau SDF).
5. Menjalani tes PCR COVID-19 pada akhir periode karantina.
6. Menjalani tes rapid antigen pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah ketibaan mereka di Singapura.